Narkotika
Berdasarkan UU RI No 22 / 1997, narkotika merupakan obat atau zat yang berasal dari sebuah tanaman maupun bukan dari tanaman baik itu sintesis maupun semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan dan perubahan kesadaran, mengurangi atau menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan pada seseorang yang mengonsumsinya. Apabila terjadi penyalahgunaan bisa sasngat berbahaya.
Kehadiran narkotika menjadi zat yang bisa memberikan manfaat dan juga merusak kesehatan tubuh. Seperti yang sudah diketahui, ada beberapa jenis obat-obatan yang termasuk ke dalam jenis narkotika yang biasa digunakan oleh medis untuk proses penyembuhan karena efeknya yang bisa menenangkan. Akan tetapi jika dipakai dalam dosis yang berlebih, bisa menyebabkan kecanduan.
Narkotika yang digunakan oleh medis
Beberapa negara di bagian eropa dan amerika telah melegalkan narkotika sebagai bagian dari pemulihan sebuah penyakit atau kebutuhan khusus pada seseorang, ada beberapa jenis narkotika yang digunakan untuk tindakan medis dan pengobatan. Berikut beberapa jenis narkotika yang digunakan untuk tindakan medis atau penyembuhan suatu penyakit berkebutuhan khusus:
- Amfetamin
Amfetamin atau amphetamine adalah obat yang digunakan untuk menstimulan sistem saraf pusat yang digunakan untuk menangani attention deficit hyperactivity disorder (ADHD) dan narkolepsi, agar penderitanya lebih fokus dalam beraktivitas.
- Morfin
Morfin adalah narkotika yang digunakan untuk menghilangkan rasa nyeri dengan intensitas sedang hingga yang parah, seperti nyeri pada pasien kanker atau serangan jantung. Obat ini tersedia dalam bentuk tablet dan suntik, penggunaan morfin perlu pengawasan dokter sehingga tidak menimbulkan kecanduan dan overdosis.
- THC pada Canabis/Ganja
Zat THC pada ganja dapat digunakan sebagai obat untuk terapi pada pasien yang menderita penyakit epilepsi dan juga gangguan pada jaringan otak. Ganja juga diguakan untuk terapi paliatif pada pasien kanker.
- Hidromorfon
Hidromorfon (hydromorphone) adalah jenis obat antinyeri golongan opioid. Obat ini biasa digunakan untuk meredakan nyeri akut sedang hingga berat, serta nyeri kronis yang sangat parah seperti nyeri akibat terkena kanker. Cara kerja dari obat ini adalah sebagai penghilang rasa nyeri, dengan cara memengaruhi otak lalu mengubah cara tubuh merespons dan merasakan rasa sakit.
Penggunaan narkotika sebagai medis di Indonesia
Di Indonesia sendiri penggunaan narkotika untuk tindakan medis di atur oleh undang-undang, sehingga penggunaan dan pengedarannya sendiri terbatas dan tidak bisa digunakan atau didapatkan secara bebas. Ada beberapa tindakan medis yang menggunakan narkotika untuk membantu dalam proses tindakan tersebut, seperti contoh morfin yang digunakan ketika persalinan seorang ibu. Morfin digunakan untuk mengurangi rasa nyeri saat persalinan tanpa menyebabkan mati rasa di bagian tubuh tertentu.
Setelah mengetahui tentang penggunaan morfin pada medis, di Indonesia saat ini sedang dikaji penggunaan canabis atau ganja untuk tindakan medis lainnya. Ganja memiliki zat yang bernama THC (tetrahydrocarbinol), yang bisa digunakan sebagai zat untuk tindakan medis dan pengobatan pada orang penderita Alzheimer, gangguan fungsi saraf dan epilepsi. Di beberapa negara bagian Eropa dan Amerika, penggunaan ganja untuk medis sudah berjalan dan diawasi dengan ketat untuk penggunaannya.
Sumber:
nida.nih.gov/publications/research-reports/marijuana/marijuana-safe-effective-medicine
mayoclinic.org/healthy-lifestyle/consumer-health/in-depth/medical-marijuana/art-20137855
nida.nih.gov/research-topics/cannabis-marijuana